Ada Apa Dengan Meikarta

Siapa yang nggak tahu Meikarta?  Meikarta adalah proyek pembangunan berlokasi di daerah Cikarang yang memiliki skala internasional. Kalau lihat dari persentasi yang telah beredar, akan jadi busy city selanjutnya setelah Jakarta ya.





Tapi proyek raksasa Meikarta ini sungguh menuai polemik, sejak awal perencanaannya. Terang saja, mulai dari kasak-kusuk tentang hegemoni asing di Indonesia, hingga izin pembangunan proyek pemukiman, sedang gencar dibicarakan publik. Lahan 600 hektar ini disebut-sebut baru memiliki Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sebagai tindak lanjut adanya izin lokasi.

Hal ini diperkuat dengan penjelasan dari Eddy Nasution selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), bahwa pihaknya telah meminta Lippo Group untuk menghentikan pembangunan Meikarta sampai seluruh perizinan rampung. Berdasarkan pemantauan dari lokasi, saat ini pembangunan tersebut baru sebatas penanaman pohon, rumput, dan pengiriman alat konstruksi seperti crane dan sebagainya. 

Mengacu kepada peraturan, setelah mendapatkan IPPT, seharusnya pihak Lippo menyampaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), mendapatkan Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), setelah itu baru bisa memulai proses pembangunan. Jika seluruhnya sudah terpenuhi, barulah pembangunan bisa dilakukan.

Belum cukup sampai di situ, muncul kehebohan baru karena Meikarta menyelenggarakan Grand Launching sekaligus promosi pada 17 Agustus lalu, dengan mengadakan sistem booking fee sebesar 2 juta rupiah saja. 
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar sempat menyayangkan tindakan Lippo yang tetap melangsungkan aktivitasnya meski belum mengantongi izin lengkap. “Harusnya pihak berwenang bisa menghentikan itu,” ujarnya kepada salah satu media.

Berbanding terbalik dengan kabar yang beredar, Danang Kemayan selaku Direktur PT Lippo Karawaci mengungkapkan bahwa nggak ada masalah dalam pembangunan, dan penuntasan perizinan proyek ke Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang diproses oleh pihak manajemen.

Lebih lanjut, Danang memberi penjelasan bahwa aktivitas pemasaran yang dilakukan Lippo adalah sebuah hal yang wajar, yakni dengan terlebih dulu menjual konsep. Toh yang dibayarkan oleh pelanggan saat ini bukan berupa down payment atau uang muka, melainkan hanya booking fee, dan hal tersebut tidak memerlukan perizinan.

Sebagai masyarakat, pelik ya rasanya mengikuti perkembangan informasi Meikarta dari satu masalah ke masalah lain. 

Masalah yang ada seolah tak kunjung henti bermunculan. Jika kita telaah kembali, apakah benar Meikarta menyalahi aturan? Sedangkan menurut pemberitaan, lahan sebesar 84,6 ha sudah mengantongi izin untuk membangun pemukiman (baca di sini http://www.tribunnews.com/bisnis/2017/08/22/meikarta-kantongi-izin-pembangunan-hunian-84-ha-dari-pemkab-bekasi) dan izin yang dikeluarkan pun blok per blok sesuai dengan blok-blok yang dipasarkan saat launching. 

(Baca juga https://kumparan.com/angga-sukmawijaya/bos-meikarta-klaim-sudah-kantongi-izin-dari-pemerintah)

Jadi, salahkah mereka melakukan promosi dengan menjual sebuah konsep? 
Atau... perlukah polemik ini terus digembar-gemborkan? Bukankah lebih baik kita menanti dan percaya terhadap pihak pembangun dan pemerintah bahwa mereka akan menjalankan proses perizinan dengan cermat dan tepat hingga tuntas? 





Ah semoga ya pembangunannya berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat kita.

Komentar

  1. better iya nunggu perizinannya tuntas kali ya mbak,,, Eman itu, Iklannya cakep loh, pas denger blum dpt perizinannya kok jadi gimana gitu,
    Smoga jika emang tuntas perizinannya, bisa brmanfaat pembangunannya ya ^_^

    BalasHapus
    Balasan
    1. iyah betul mbaak, kita tunggu tuntas aja yaa :)
      amin, semua berharap pembangunannya bermanfaat ya mbaa

      Hapus
  2. Kok aku ngelihatnya Meikarta itu bahasa marketing ya mba, karena kalau dilihat2 ternyata itu Lippo Cikarang. Barangkali agar lebih maksimal penjualan dibandinh sebelumnya, maka dilakukan rebranding... :) toh kalau disebut lippocikarang atau jababeka, atau kawasan lain ndak ada yg merasa salah karena sudah ada...

    BalasHapus
    Balasan
    1. ini cukup dekat kah dari rumah mba Ira? :)
      mungkin mba, bisa jadi seperti ituuu

      Hapus
  3. Iklannya gencar banget. Anakku sampe sering ngomong aku ingin pindah ke meikarta wekekek.

    BalasHapus
    Balasan
    1. banget hhihi, klo anakku belum ngerti Meikarta mbaak

      Hapus
  4. ayo kita pindah ke Meikarta dari Indonesia :)

    BalasHapus
  5. Meikarta it negara baru ya, hehe....bagaimana pun perizinan tetap yg utama yg harus diselesaikan

    BalasHapus

Posting Komentar

Hai, terima kasih sudah mampir di cigrey.com. Yuk leave comment. Semoga bermanfaat ^^

Mohon maaf komentarnya dimoderasi dulu ya 🙂
Twitter / IG : @uciggg (sila follow yaa ^^)